Phone : +62411 88159, Email : perencanaandinkesmakassar@yahoo.co.id

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS KESEHATAN KOTA MAKASSAR.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

  1. Daerah adalah Kota Makassar.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  6. Walikota adalah Walikota Makassar.
  7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Makassar
  8. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Makassar.
  9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  11. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Kelompok tugas sub substansi adalah kelompok tugas yang merupakan penjabaran
    tugas jabatan administrator.
  13. Tugas adalah ikhtisar dari fungsi dan uraian tugas.
  14. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari uraian tugas.
  15. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja.

BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2

  1. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3

(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas:
     a. Kepala Dinas;
     b. Sekretariat, terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

     c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas:
     d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
     e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
     f. Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
     g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 4

  1. Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas
    menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
    b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
    d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang kesehatan; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    a. merencanakan program kerja Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    f. merumuskan kebijakan pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
    g. melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
    h. menyelenggarakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
    i. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan;
    j. menyelenggarakan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai dengan bidang tugasnya;
    k. mengoordinasikan pelaksanaan administrasi umum, kepegawaian, barang milik Daerah, perencanaan dan pelaporan kinerja serta pengelolaan keuangan Dinas;
    l. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
    m. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    o. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5

  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Dinas.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris melaksanakan fungsi:
    a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas;
    b. penyusunan rencana program kerja dan anggaran;
    c. penyelenggaraan urusan keuangan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan;
    d. penyelenggaraan urusan umum, ketatausahaan, kerumahtanggan, pengelolaan barang milik Daerah, kehumasan, dokumentasi dan administrasi kepegawaian; dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
  3. Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    f. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
    g. mengoordinasikan dan melaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik Daerah;
    h. mengoordinasikan dan melaksanakan administrasi umum, peralatan dan perlengkapan kantor, kehumasan, keprotokolan dan kearsipan;
    i. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan data serta fasilitasi pelayanan informasi;
    j. melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
    k. melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
    l. melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Dinas;
    m. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
    n. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
    o. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    p. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

Paragraf 1
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan|
Pasal 6

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas.
  2. Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    d. menyusun rancangan, mengoreksi, memberi paraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    f. melakukan koordinasi dan menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
    g. melakukan koordinasi dan menyusun dokumen rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
    h. melakukan koorinasi dan menyusun laporan capaian kinerja dan ikhitisar realisasi kinerja Dinas;
    i. melakukan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
    j. menyiapkan bahan pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
    k. menyiapkan bahan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Dinas;
    l. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
    m. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

Paragraf 2
Subbagian Keuangan
Pasal 7

  1. Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.
  2. Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    f. melakukan administrasi gaji, tunjangan dan pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara lingkup Dinas;
    g. melakukan penatausahaan keuangan Dinas;
    h. melakukan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas;
    i. melakukan koordinasi dan menyusun laporan keuangan Dinas;
    j. mengelola dan menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan keuangan Dinas;
    k. menyusun pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran Dinas;
    l. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
    m. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

Paragraf 3
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 8

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
    huruf b angka 3, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas
    melakukan urusan umum, ketatausahaan, kerumahtanggan, pengelolaan barang
    milik Daerah, kehumasan, dokumentasi dan administrasi kepegawaian.
  2. Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas berdasarkan pedoman yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
    c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas lingkup kerjanya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas berdasarkan lingkup tugas guna tertib administrasi perkantoran;
    e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    f. melakukan administrasi kepegawaian;
    g. melakukan pengelolaan administrasi barang milik Daerah lingkup Dinas;
    h. melakukan pengadaan dan pemeliharaan barang milik Daerah lingkup Dinas;
    i. melakukan administrasi umum, peralatan dan perlengkapan kantor, kehumasan, keprotokolan dan kearsipan;
    j. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan fasilitasi pelayanan informasi;
    k. melakukan pelayanan ketatausahaan;
    l. melakukan administrasi dan pelaksanaan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku;
    m. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;
    melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
    o. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    p. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    q. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

Bagian Ketiga
Bidang Kesehatan Masyarakat
Pasal 9

Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan

Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kefarmasian dan pengawasan obat dan makanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan;
penyelenggaraan kefarmasian yang meliputi : obat, makanan dan minuman;
pengawasan obat (termasuk obat narkotika, psikotropika dan zat adiktif) dan makanan;
penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagenesia dan vaksin skala kota;
pengambilan sampling/contoh sedian farmasi di lapangan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 10

Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan

Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian penyakit, pengamatan penyakit, imunisasi dan kesehatan matra serta penyehatan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular;
melakukan pengamatan dan penanggulangan penyakit;
melakukan pembinaan pelayanan imunisasi dan kesehatan matra;
melakukan pengawasan dan pembinaan penyehatan lingkungan;
melakukan pengelolaan administrasi tertentu.

Pasal 11

Seksi Pengendalian Penyakit

Seksi Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan program pengendalian, pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit menular dan tidak menular.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengendalian Penyakit Menular menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengendalian Penyakit Menular;
pengelolaan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pengelolaan bahan dan logistik untuk penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pembinaan pengelolaan pelaksanaan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pelaksanaan evaluasi kegiatan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 12

Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra

Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra mempunyai tugas menyelenggarakan pengamatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular, imunasi dan kesehatan matra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra;
penyelenggaraan surveilans epideomologi;
pengumpulan dan penyebaran data tentang penyakit berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB);
pengamatan, pencegahan dan penanggulangan masalah krisis kesehatan, bencana dan Kejadian Luar Biasa (KLB);
penyelenggaraan pembinaan pelayanan imunisasi dan kesehatan matra;
pengelolaan bahan logistic pelayanan imunisasi (vaksin);
pelaksanaan evaluasi hasil kegiatan pengamatan penyakit menular dan tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 13

Seksi Penyehatan Lingkungan

Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana dan prasana penyehatan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Penyehatan Lingkungan;
pengawasan dan pembinaan penyehatan lingkungan;
pengawasan dan pembinaan sanitasi sarana tempat umum, TPM dan sarana air bersih;
pemantauan dan penanggulangan gangguan kesehatan akibat pencemaran lingkungan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 14

Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan

Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan pendayagunaan program, pengembangan sarana, tenaga kesehatan, jaminan kesehatan serta registrasi dan akreditasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
menyelenggarakan sistem informasi kesehatan;
melaksanakan verifikasi sumber daya kesehatan;
menyelenggarakan pelatihan teknis tenaga kesehatan;
mengembangkan sarana pelayanan kesehatan;
pengelolaan administrasi urusan tertentu.

Pasal 15

Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program

Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program mempunyai tugas menyelenggarakan program perencanaan dan pendayagunaan pelayanan operasional bidang kesehatan skala kota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program;
menyelenggarakan perencanaan program kesehatan;
penyelenggaraan bimbingan dan pengendalian operasionalisasi bidang kesehatan;
menyelenggarakan survey kesehatan daerah (surkesda) skala kota;
implemetasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan skala kota; – melaksanakan verifikasi alat-alat kesehatan dan tenaga yang akan digunakan di bidang kesehatan skala kota;
menyelenggarakan kerja sama luar negri di bidang kesehatan skala kota;
menyelenggarakan sistem informasi kesehatan skala kota, menginput dan menganalisa data dari semua Puskesmas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 16

Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan

Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan, mengelola, memanfaatkan dan mendayagunakan sarana dan prasarana tenaga kesehatan dan jaminan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan;
pengelolaan pengembangan sarana pelayanan kesehatan;
pemanfaatan tenaga kesehatan strategis, menganalisa data kebutuhan tenaga kesehatan;
mengusulkan, mendayagunakan tenaga kesehatan skala kota;
menyelenggarakan pelatihan – pelatihan teknis kesehatan skala kota;
mengelola dan menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM);
menyusun laporan hasil pelaksaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 17

Seksi Registrasi dan Akreditasi

Seksi Registrasi dan Akreditasi mempunyai tugas menyelenggarakan registrasi dan akreditasi serta izin sarana kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Registrasi dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Registrasi dan Akreditasi;
melakukan registrasi, akreditasi, izin sarana kesehatan;
memberikan rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah propinsi;
memberikan izin sarana kesehatan meliputi RS pemerintah kelas C, kelas D, RS swasta yang setara, praktek kelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara;
memberikan izin praktek tenaga kesehatan tertentu (dokter, bidang, perawat, fisioterapi dan tenaga kesehatan lainnya);
pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga (PIRT);
memberikan rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
memberikan izin apotik dan toko obat;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 18

Bidang Bina Kesehatan Masyarakat

Bidang Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan program kesehatan keluarga, gizi masyarakat serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
menyelenggarakan program kesehatan ibu, anak serta keluarga berencana;
menyelenggarakan program perbaikan gizi masyarakat;
mengembangkan usaha kesehatan masyarakat;
melaksanakan bimbingan teknis ke Puskesmas;
pengelolaan administrasi urusan tertentu.

Pasal 19

Seksi Kesehatan Keluarga

Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan program kesehatan keluarga dan kesehatan sekolah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesehatan Keluarga menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesehatan Keluarga;
menyelenggarakan program kesehatan ibu dan anak (KIA) serta keluarga berencana (KB);
mengelola data kesehatan ibu dan anak (KIA) serta keluarga berencana (KB);
menyelenggarakan program kesehatan usia lanjut, serta program usaha kesehatan sekolah (UKS);
menyelenggarakan bimbingan teknis ke Puskesmas;
melaksanakan sistem pencatatan pelaporan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 20

Seksi Gizi Masyarakat

Seksi Gizi Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan program perbaikan gizi kepada masyarakat .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Gizi Masyarakat;
menyelenggarakan program gizi masyrakat;
melaksanakan perbaikan gizi masyarakat serta penanggulangan gizi buruk;
melaksanakan pencatatan dan pelaporan;
menyelenggarakan bimbingan teknis ke Puskesmas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 21

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengembangkan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam perilaku hidup bersih.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
mempersiapkan bahan pengembangan promosi kesehatan, pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat;
mengembangkan Usaha Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM);
melaksanakan kegiatan terpadu dengan program lainnya dan sektor lain yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat serta pengembangan usaha kesehatan bersumber daya masyarakat;
menyelenggarakan bimbingan teknis di lapangan;
melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

BAB III
TATA KERJA
Pasal 22

Bagian Sekretariat dan Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Subbagian dan Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang atau Kepala Bagian Kesekretariatan.

Pasal 23

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi.
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas.
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 24

Dalam hal Kepala Dinas berhalangan melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bagian Kesekretariatan atau salah seorang Kepala Bidang untuk mewakili dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25

Dengan berlakunya peraturan ini, maka segala peraturan terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan tersendiri.

Pasal 26

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.

Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 13 Juli 2009

WALIKOTA MAKASSAR,

H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 14 Juli 2009

SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR,

H. M. ANIS KAMA ZAKARIA

BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 25 TAHUN 2009

You are donating to : Greennature Foundation

How much would you like to donate?
$10 $20 $30
Would you like to make regular donations? I would like to make donation(s)
How many times would you like this to recur? (including this payment) *
Name *
Last Name *
Email *
Phone
Address
Additional Note
paypalstripe
Loading...