Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR TENTANG URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS KESEHATAN KOTA MAKASSAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
c. Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri atas:
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 4
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
Paragraf 1
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan|
Pasal 6
Paragraf 2
Subbagian Keuangan
Pasal 7
Paragraf 3
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 8
Bagian Ketiga
Bidang Kesehatan Masyarakat
Pasal 9
Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan
Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan kefarmasian dan pengawasan obat dan makanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Farmasi, Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan;
penyelenggaraan kefarmasian yang meliputi : obat, makanan dan minuman;
pengawasan obat (termasuk obat narkotika, psikotropika dan zat adiktif) dan makanan;
penyediaan dan pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, alat kesehatan, reagenesia dan vaksin skala kota;
pengambilan sampling/contoh sedian farmasi di lapangan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 10
Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian penyakit, pengamatan penyakit, imunisasi dan kesehatan matra serta penyehatan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular;
melakukan pengamatan dan penanggulangan penyakit;
melakukan pembinaan pelayanan imunisasi dan kesehatan matra;
melakukan pengawasan dan pembinaan penyehatan lingkungan;
melakukan pengelolaan administrasi tertentu.
Pasal 11
Seksi Pengendalian Penyakit
Seksi Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan program pengendalian, pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit menular dan tidak menular.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengendalian Penyakit Menular menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengendalian Penyakit Menular;
pengelolaan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pengelolaan bahan dan logistik untuk penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pembinaan pengelolaan pelaksanaan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
pelaksanaan evaluasi kegiatan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 12
Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra
Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra mempunyai tugas menyelenggarakan pengamatan, pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular, imunasi dan kesehatan matra.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengamatan Penyakit, Imunisasi dan Kesehatan Matra;
penyelenggaraan surveilans epideomologi;
pengumpulan dan penyebaran data tentang penyakit berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB);
pengamatan, pencegahan dan penanggulangan masalah krisis kesehatan, bencana dan Kejadian Luar Biasa (KLB);
penyelenggaraan pembinaan pelayanan imunisasi dan kesehatan matra;
pengelolaan bahan logistic pelayanan imunisasi (vaksin);
pelaksanaan evaluasi hasil kegiatan pengamatan penyakit menular dan tidak menular, imunisasi dan kesehatan matra;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 13
Seksi Penyehatan Lingkungan
Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana dan prasana penyehatan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Penyehatan Lingkungan;
pengawasan dan pembinaan penyehatan lingkungan;
pengawasan dan pembinaan sanitasi sarana tempat umum, TPM dan sarana air bersih;
pemantauan dan penanggulangan gangguan kesehatan akibat pencemaran lingkungan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 14
Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan
Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan pendayagunaan program, pengembangan sarana, tenaga kesehatan, jaminan kesehatan serta registrasi dan akreditasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Pengembangan Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
menyelenggarakan sistem informasi kesehatan;
melaksanakan verifikasi sumber daya kesehatan;
menyelenggarakan pelatihan teknis tenaga kesehatan;
mengembangkan sarana pelayanan kesehatan;
pengelolaan administrasi urusan tertentu.
Pasal 15
Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program
Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program mempunyai tugas menyelenggarakan program perencanaan dan pendayagunaan pelayanan operasional bidang kesehatan skala kota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Perencanaan dan Pendayagunaan Program;
menyelenggarakan perencanaan program kesehatan;
penyelenggaraan bimbingan dan pengendalian operasionalisasi bidang kesehatan;
menyelenggarakan survey kesehatan daerah (surkesda) skala kota;
implemetasi penapisan IPTEK di bidang pelayanan kesehatan skala kota; – melaksanakan verifikasi alat-alat kesehatan dan tenaga yang akan digunakan di bidang kesehatan skala kota;
menyelenggarakan kerja sama luar negri di bidang kesehatan skala kota;
menyelenggarakan sistem informasi kesehatan skala kota, menginput dan menganalisa data dari semua Puskesmas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 16
Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan
Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan, mengelola, memanfaatkan dan mendayagunakan sarana dan prasarana tenaga kesehatan dan jaminan kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengembangan Sarana, Tenaga Kesehatan dan Jaminan Kesehatan menyelenggarakan;
pengelolaan pengembangan sarana pelayanan kesehatan;
pemanfaatan tenaga kesehatan strategis, menganalisa data kebutuhan tenaga kesehatan;
mengusulkan, mendayagunakan tenaga kesehatan skala kota;
menyelenggarakan pelatihan – pelatihan teknis kesehatan skala kota;
mengelola dan menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM);
menyusun laporan hasil pelaksaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 17
Seksi Registrasi dan Akreditasi
Seksi Registrasi dan Akreditasi mempunyai tugas menyelenggarakan registrasi dan akreditasi serta izin sarana kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Registrasi dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Registrasi dan Akreditasi;
melakukan registrasi, akreditasi, izin sarana kesehatan;
memberikan rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah propinsi;
memberikan izin sarana kesehatan meliputi RS pemerintah kelas C, kelas D, RS swasta yang setara, praktek kelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara;
memberikan izin praktek tenaga kesehatan tertentu (dokter, bidang, perawat, fisioterapi dan tenaga kesehatan lainnya);
pengawasan dan registrasi makanan dan minuman produksi rumah tangga (PIRT);
memberikan rekomendasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) cabang, Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
memberikan izin apotik dan toko obat;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 18
Bidang Bina Kesehatan Masyarakat
Bidang Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan program kesehatan keluarga, gizi masyarakat serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Bina Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
menyelenggarakan program kesehatan ibu, anak serta keluarga berencana;
menyelenggarakan program perbaikan gizi masyarakat;
mengembangkan usaha kesehatan masyarakat;
melaksanakan bimbingan teknis ke Puskesmas;
pengelolaan administrasi urusan tertentu.
Pasal 19
Seksi Kesehatan Keluarga
Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan program kesehatan keluarga dan kesehatan sekolah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesehatan Keluarga menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesehatan Keluarga;
menyelenggarakan program kesehatan ibu dan anak (KIA) serta keluarga berencana (KB);
mengelola data kesehatan ibu dan anak (KIA) serta keluarga berencana (KB);
menyelenggarakan program kesehatan usia lanjut, serta program usaha kesehatan sekolah (UKS);
menyelenggarakan bimbingan teknis ke Puskesmas;
melaksanakan sistem pencatatan pelaporan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 20
Seksi Gizi Masyarakat
Seksi Gizi Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan program perbaikan gizi kepada masyarakat .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Gizi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Gizi Masyarakat;
menyelenggarakan program gizi masyrakat;
melaksanakan perbaikan gizi masyarakat serta penanggulangan gizi buruk;
melaksanakan pencatatan dan pelaporan;
menyelenggarakan bimbingan teknis ke Puskesmas;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 21
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengembangkan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam perilaku hidup bersih.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
menyusun rencana dan program kerja Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat;
mempersiapkan bahan pengembangan promosi kesehatan, pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat;
mengembangkan Usaha Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM);
melaksanakan kegiatan terpadu dengan program lainnya dan sektor lain yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat dalam perilaku hidup bersih dan sehat serta pengembangan usaha kesehatan bersumber daya masyarakat;
menyelenggarakan bimbingan teknis di lapangan;
melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas;
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 22
Bagian Sekretariat dan Bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Subbagian dan Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang atau Kepala Bagian Kesekretariatan.
Pasal 23
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi.
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk dalam pelaksanaan tugas.
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 24
Dalam hal Kepala Dinas berhalangan melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk Kepala Bagian Kesekretariatan atau salah seorang Kepala Bidang untuk mewakili dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya peraturan ini, maka segala peraturan terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
Pasal 26
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 13 Juli 2009
WALIKOTA MAKASSAR,
H. ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN
Diundangkan di Makassar
pada tanggal 14 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR,
H. M. ANIS KAMA ZAKARIA
BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 25 TAHUN 2009